Manokwari - Sebanyak ± 50 peserta yang terdiri dari pegawai Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat dan pelaku usaha UMKM yang berada di Manokwari mengikuti Sosialisasi Pendirian Badan Hukum Perseroan Perorangan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua barat bertempat di aula kanwil, Jumat, (25/07/2025).
Kakanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Soleman Lilingan mengatakan bahwa Perseroan Perorangan merupakan kebijakan pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 yang bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam memperoleh status badan hukum tanpa harus melalui proses yang rumit dan dengan biaya yang sangat terjangkau.
“Pendirian Badan Hukum Perseroan Perorangan ini sangat mudah. Tidak memerlukan akta notaris, cukup mengisi formulir pernyataan pendirian secara daring di laman ahu.go.id., status badan hukum diperoleh seketika setelah mengunduh bukti pendaftaran,” terangnya.
Diketahui, tahun 2024, di wilayah kerja Kanwil Kemenkum Pabar, terdapat 107 permohonan pendirian badan hukum dan untuk tahun 2025, sampai bulan ini (red: Juli) terdapat 55 permohonan pendirian badan hukum Perseroan Perorangan oleh UMKM.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Papua Barat yang memanfaatkan fasilitas Perseroan Perorangan sebagai bentuk perlindungan hukum dan kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah. Kanwil Kemenkum Pabar berkomitmen untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan layanan hukum makin mudah.