Manokwari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2024, yang digelar di ruang Ballroom Hotel Aston Niu Manokwari, Selasa (15/07/2025).
Paripurna masa persidangan II tahun 2025 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024 dipimpin Wakil Ketua II, Syamsudin Seknun, didampingi Ketua Dewan, Origenes Wonggor.
Gubernur Papua Barat dalam pidato tertulis yang dibacakan Sekda Provinsi, Ali Baham Temongmere menyampaikan LKPJ sesuai regulasi harus diserahkan kepada DPRD untuk dibahas guna mendapat rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PP 13 tahun 2019, yang menyatakan bahwa salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Selanjutnya, pada momen itu disampaikan pengelolaan APBD Papua Barat 2024 berdasarkan Laporan Keuangan Daerah belum diaudit BPK. Sedangkan LKPD yang sudah diaudit akan disampaikan BPK RI Perwakilan Papua Barat kepada Dewan setempat.
Turut disampaikan pula beberapa capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan TA 2024 yaitu capaian pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat; ketenteraman, ketertiban, umum, dan perlindungan masyarakat dan urusan sosial.
Kehadiran Kakanwil Kemenkum Papua Barat merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan kementerian/lembaga dalam mendukung prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Piet Bukorsyom menyatakan bahwa Ia dan jajarannya berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memperkuat aspek hukum, peraturan perundang-undangan, pembinaan kesadaran hukum masyarakat, dan memberikan Layanan Hukum Makin Mudah di Provinsi Papua Barat.