Manokwari - Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Manokwari dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka meningkatkan sinergitas di bidang media dan publikasi.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Stasiun (Kepsta) RRI Manokwari, Sulistiyanto Istifarulah dan Kepala Kantor Wilayah Hukum, Piet Bukorsyom bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Papua Barat, Kamis (06/02).
Kepsta RRI Manokwari, Sulistiyanto Istifarulah pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih karena telah mempercayakan RRI sebagai media untuk mensosialisasikan setiap kegiatan Kemenkum Papua Barat.
Sebagai lembaga penyiaran publik tambah Kepsta, RRI akan terus berupaya memberikan yang terbaik kepada para mitranya, dengan harapnya memberikan informasi terpercaya kepada publik.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom berharap lewat kerjasama ini, RRI dapat mempublikasikan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Papua Barat agar diketahui masyarakat.
"Kanwil Kemenkum Papua Barat ini perlu dipahami oleh masyarakat yakni pelayanan hukum, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pengaduan hukum, analisis hukum, hingga tenaga dalam mengharmoniskan produk hukum daerah," ujar Piet Bukorsyom
Diharapkan, lewat kerjasama ini berbagai layanan maupun kegiatan dari Kanwil Kemenkumh Papua Barat dapat diketahui oleh masyarakat.